Komparasi Zakat Mal dalam Agama Islam dan Persepuluhan dalam Agama Kristen Protestan
Abstract
Abstract
The urgency of discussing zakat and tithing is important to study because these two things have an equally important position in Islam and Protestant Christianity. Zakat and tithe have almost the same purpose and are orders from God that His servants must carry out. Zakat and tithes show each individual’s form of obedience to God and show his concern for those around him who need help. This research aims to compare the practice of managing zakat mal in the Islamic religion and tithing in the Protestant Christian religion by focusing on case studies at the BAZNAS Kudus and the GITJ Kudus. Through a qualitative approach, this research discusses the concept, implementation, and socio-economic impact of these two objects on society. The results show that although there are differences in concepts and mechanisms, both have the same goal, namely improving the welfare of the people and helping others. It is hoped that these findings can deepen understanding of the contribution of these two practices in poverty alleviation efforts in Kudus Regency.
Keywords: Zakat Mal; Tithe; Comparison; BAZNAS Kudus; GITJ Kudus.
Abstrak
Urgensi pembahasan mengenai zakat dan persepuluhan merupakan suatu hal yang cukup penting untuk dikaji karena dua hal tersebut memiliki kedudukan yang sama penting dalam agama Islam dan Kristen Protestan. Zakat dan persepuluhan memiliki tujuan yang hampir sama dan merupakan perintah dari Tuhan yang harus dilakukan oleh hamba-Nya. Zakat dan persepuluhan menunjukkan bentuk ketaatan masing-masing individu kepada Tuhan dan menunjukkan rasa kepeduliannya terhadap saudara-saudara di sekitar yang membutuhkan bantuan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik sistem pengelolaan zakat mal dalam agama Islam dan persepuluhan dalam agama Kristen Protestan dengan berfokus pada studi kasus di BAZNAS Kudus dan GITJ Kudus. Melalui pendekatan kualitatif, penelitian ini membahas tentang konsep, pelaksanaan, serta dampak sosial ekonomi dari kedua objek tersebut terhadap masyarakat. Hasilnya menunjukkan bahwa meskipun terdapat perbedaan dalam konsep dan mekanisme, keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu meningkatkan kesejahteraan umat dan membantu sesama. Temuan ini diharapkan dapat memperdalam pemahaman tentang kontribusi kedua praktik dalam upaya pengentasan kemiskinan di Kabupaten Kudus.
Kata Kunci: Zakat Mal; Persepuluhan; Komparasi; BAZNAS Kudus; GITJ Kudus.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Antara, M., & Vairagya, M. (2018). Keragaman Budaya Indonesia Sumber Inspirasi Inovasi. Desain Komunikasi Visual, Sekolah Tinggi Desain Bali, 2.
Ichsan, M. (2017). Zakat Mal dalam Agama Islam dan Persepuluhan dalam Agama Kristen (Studi terhadap Lembaga Inisiatif Zakat Indonesia dan GPIB Bukit Zaitun di Kota Makassar). Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.
Khairunnisa, R., Arifinsyah, A., & Siregar, H. (2024). Konsep Zakat Mal dalam Islam dan Persepuluhan dalam Agama Kristen. Tsaqofah, 4(2), 1324–1334. https://doi.org/10.58578/tsaqofah.v4i2.2712
Kusumastuti, A., & Khoiron, A. M. (2019). Metode Penelitian Kualitatif (F. Annisya & Sukarno (ed.)). Lembaga Pendidikan Sukarno Pressindo.
Mardatillah, Risnawati, Ayu, A. N., Abubakar, A., & Basri, H. (2023). Implementasi Konsep Kewajiban Pembayaran Zakat Mal di Indonesia Perspektif Al-Qur'an. Economic and Digital Business Review, 4(1), 452–461.
Muslih, M. (2020). Peran Fikih Indonesia dalam Modernisasi Hukum Islam (Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974). Nurani Hukum, 2(1), 61. https://doi.org/10.51825/nhk.v2i1.5477
Ridwan, G. G. M. (2021). Komparasi Zakat Profesi dalam Agama Islam dan Persepuluhan dalam Agama Kristen Protestan. Jurnal Penelitian Ilmu Ushuluddin, 1(3), 195–208. https://doi.org/10.15575/jpiu.12769
Sabiq, S. (2017). Fiqhus Sunnah (Cet. 1). Jakarta : PT. Tinta Abadi Gemilang, 2013.
Saleh Sirajuddin. (2017). Analisis Data Kualitatif (H. Upu (ed.); Vol. 1). Pustaka Ramadhan. https://core.ac.uk/download/pdf/228075212.pdf
Sholiha, R., & Sriyatin. (2021). Implementasi dan Implikasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 (Studi Pengelolaan Zakat Mal pada BAZNAS Kabupaten Jember Tahun 2018). Justisia Ekonomika, 5(2), 1–27.
Soesilo, Y. (2021). Mewujudkan Keadilan Ekonomi melalui Perpuluhan di Era Revolusi Industri 4.0. PASCA : Jurnal Teologi dan Pendidikan Agama Kristen, 17(2), 107–120. https://doi.org/10.46494/psc.v17i2.155
Sumampouw, M., & Panggarra, R. (2019). Jemaat Tamalanrea Makassar. 2009, 39–47.
Taufik, H. F. (2022). Persepuluhan sebagai Dasar Memperoleh Charitable Deduction: Studi Banding Indonesia dan Amerika Serikat. Masalah-Masalah Hukum, 51(2), 130–140. https://doi.org/10.14710/mmh.51.2.2022.130-140
Umami, R. (2019). Studi Komparasi Hasil Belajar Siswa antara Penggunaan Model Pembelajaran Teams Games Tournament dengan Numbered Head Together pada Pokok Bahasan Hidrosfer Kelas VII SMPN 1 Pabuaran [Universitas Negeri Semarang]. In Rabit : Jurnal Teknologi dan Sistem Informasi Univrab (Vol. 1, Nomor 1).
Wiwinen Wiwinen. (2023). Makna Teologis Memberi Persembahan Perpuluhan dalam Perjanjian Lama. Jurnal Pendidikan Agama dan Teologi, 1(2), 10–18. https://doi.org/10.59581/jpat-widyakarya.v1i2.231
DOI: http://dx.doi.org/10.21043/jebisku.v2i4.3760
Refbacks
- There are currently no refbacks.
JEBISKU: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Kudus
JEBISKU: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam by Faculty of Islamic Economics and Business, State Islamic Institute (IAIN) of Kudus, Kudus, Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.