Analisis Pembiayaan Ultra Mikro dalam Peningkatan Kesejahteraan Anggota dalam Perspektif Maqashid Syariah
Abstract
Abstract
KSPPS Artha Bahana Syariah has many savings and financing products, one of which is ultra-micro financing which targets small-scale or ultra-micro businesses, which is regulated in fatwa No. 119/DSN-MUI/II/2018 concerning ultra-micro financing based on sharia principles. Then can this ultra microfinancing improve the welfare of members and can the loan funds be used well? With this, researchers will conduct research on the analysis of ultra-micro financing in improving members' welfare from a maqashid sharia perspective. This research used descriptive qualitative methods and data collection techniques through interviews, observation, and documentation. The result of this research is that the use of KSPPS Artha Bahana Syariah Pati ultra-micro financing can be said to achieve the welfare of members because after obtaining a financing loan, members can increase business capital so that it can be used to meet business needs. The contract used in this financing is a murabahah contract because it is used for business activities. Apart from that, the low ratio and ease of applying for financing attract ultra-micro business actors to become members of ultra-micro financing at KSPPS Artha Bahana Syariah Pati.
Keywords: Ultra Micro Financing; Welfare; Maqashid Syariah.
Abstrak
KSPPS Artha Bahana Syariah memiliki banyak produk simpanan dan pembiayaan, salah satunya yaitu pembiayaan ultra mikro yang menyasar pada usaha berskala kecil atau ultra mikro, yang diatur pada fatwa Nomor 119/DSN-MUI/II/2018 tentang pembiayaan ultra mikro berdasarkan prinsip syariah. Lalu apakah pembiayaan ultra mikro ini dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan dapat dipergunakan dengan baik pinjaman dana tersebut. Dengan ini peneliti akan melakukan penelitian mengenai analisis pembiayaan ultra mikro dalam peningkatan kesejahteraan anggota dalam perspektif maqashid syariah. Dalam penelitian ini, menggunakan metode kualitatif deskriptif dan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini ialah penggunaan pembiyaan ultra mikro KSPPS Artha Bahana Syariah Pati dapat dikatakan mencapai kesejahteraan para anggota karena setelah mendapatkan pinjaman pembiayaan, anggota dapat menambah modal usaha, sehingga dapat digunakan untuk melengkapi kebutuhan-kebutuhan usaha. Akad yang digunakan pembiayaan ini yaitu akad murabahah karena dipergunakan untuk kegiatan usaha. Selain itu nisbah yang rendah dan kemudahan pengajuan pembiayaan menjadi daya tarik para pelaku usaha ultra mikro untuk menjadi anggota pembiayaan ultra mikro di KSPPS Artha Bahana Syariah Pati.
Kata Kunci: Pembiayaan Ultra Mikro; Kesejahteraan; Maqashid Syariah.Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Auda. (2015). Membumikan Hukum Islam Melalui Maqasid Syariah. Bandung: PT Mizan Pustaka.
Dewan Syariah Nasional MUI. (2018). Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia NO: 119/DSN-MUI/II/2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro.
Fauziyah, I. N., Fateh, M., & Mardiyah, D. (2021). Implementasi Fatwa Dsn No. 119 Tahun 2018 Tentang Pembiayaan Ultra Mikro (Studi di KSPPS BMT Bahtera Pekalongan). El-Hisbah, 1(2). https://doi.org/10.28918/el_hisbah.v1i2.4439
Iskandar, M. I. (2022). Jenis-jenis Kegiatan Usaha & Produk Koperasi Syariah di Indonesia. Tirto.id. https://tirto.id/jenis-jenis-kegiatan-usaha-produk-koperasi-syariah-di-indonesia-gv1Q
Kemenkeu. (2020). Pmk-193. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 193/PMK.05/2020. www.jdih.kemenkeu.go.id
Khodijah. (2014). Maqashid Syari’ah dan Maslahah Dalam Ekonomi dan Bisnis Syari’ah. IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita, 3(1), 659–672.
Konsep Alquran Tentang Kesejahteraan Sosial (Tafsir Tahlily). (n.d.). Raja Bandar. Retrieved November 17, 2023.
Lubis, N. H., Sudiarti, S., & Irham, M. (2023). Analisis Kesejahteraan Masyarakat dalam Perspektif Maqashid Syariah (Studi Kasus Lingkungan XVI, Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung). Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, VIII(2), 807–821.
Mardani. (2013). Ushul Fiqh. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Mufid, M. (2018). Maqashid Ekonomi Syariah Tujuan dan Aplikasi. Malang: Empatdua Media.
Nasional, D. P. (Ed.). (2005). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka.
Pembiayaan Ultra Mikro. (n.d.). KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA. Retrieved November 17, 2023, from https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/kemenkeu-menjawab/pembiayaan-ultra-mikro
Welfare State, Sebuah Konsep Negara Kesejahteraan. (2022). Yogyakarta: Laboratorium Ilmu Pemerintahan UMY. https://labip.umy.ac.id/welfare-state-sebuah-konsep-negara-kesejahteraan/
William, R. K. (2012). “Market Failure and Government Failure” (Version 1.0—2-27-12).
Refbacks
- There are currently no refbacks.
JEBISKU: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Kudus
JEBISKU: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam by Faculty of Islamic Economics and Business, State Islamic Institute (IAIN) of Kudus, Kudus, Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.